Friday, 12 June 2015

Sekolah Pra Nikah : Membangun Keluarga Sakinah

Mapan, wajah lumayan, usia sesuai persyaratan dan ingin segera menikah ? Tidak ada salahnya mengawali langkah dengan mengenal sekolah pra nikah. Modal pas-pasan tapi ingin juga segera menikah ? Boleh juga daftar sekolah pra nikah. 

Belakangan, menikah muda kembali menjadi tren. Banyaknya tokoh idola publik yang sesumbar saat menikah di usia muda adalah salah satu faktor pendorongya. Selain itu, kondisi pergaulan masa kini yang luar biasa bebas, akhirnya mengharuskan beberapa  orang  menikah dini karena tidak mampu mengendalikan diri. Atas nama cinta mereka mengikuti nafsu birahi, sehingga lepas kendali dan jadilah buah hati yang sebetulnya tidak dikehendaki.

Data BKKBN pada 2008 menyatakan sekitar 63% remaja di beberapa kota besar Indonesia telah melakukan hubungan seks di luar nikah (Mauluddiana & Albaar, 2013). Telah menjadi rahasia umum bahwa hubungan seks di luar nikah memiliki keterkaitan dengan peningkatan  jumlah kasus  aborsi, kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian. Hal tersebut menjadi mata rantai yang tidak terpisahkan.

Pada dasarnya menikah muda bukanlah kesalahan. Pernikahan di Indonesia adalah prosedur yang dijalani untuk meraih tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal (Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1974). Pernikahan adalah cara yang legal dan manusiawi untuk menyatukan dua manusia serta dua keluarga atas nama cinta. 

Negara telah menetapkan usia minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun sedangkan bagi pria adalah 19  tahun.  Erikson dalam (Schultz & Schultz, 2013) menyatakan bahwa pencarian kedekatan termasuk dengan lawan jenis, adalah kebutuhan bagi mereka yang berada pada tahap dewasa awal. Artinya, mulai menginginkan pernikahan atau menikah di muda bukan sebuah penyimpangan atau pelanggaran hukum. Namun demikian, keputusan untuk menikah sudah seharusnya diawali dengan pengetahuan serta pertimbangan yang matang bukan hanya fisik maupun finansial, tetapi juga secara mental.

Inilah sederet alasan mengapa sekolah pra nikah begitu penting untuk diselenggarakan. Derasnya arus kebebasan pergaulan serta akses informasi yang tidak disertai pengetahuan yang mumpuni menjadi ancaman tersendiri. Besar kemungkinan bahwa pernikahan yang terjadi tanpa kesiapan bahkan terpaksa oleh keadaan, akan berujung pada perceraian. Kita sepakat bahwa perceraian sering menjadi peyebab awal kacaunya kehidupan anak yang menjadi korban keputusan orangtuanya. Untuk mencegah hal-hal yang merugikan tersebut, sekolah pra nikah adalah salah satu aksi nyata yang bisa dilakukan.

Lalu, apa sebenarnya sekolah pra nikah itu ?

Istilah sekolah pra nikah digunakan untuk menyebut program yang dilakukan di Masjid Salman, Institut Teknologi Bandung. Program edukasi pra nikah terbesar di Indonesia itu telah memiliki 17 angkatan. Ada pun pemerintah Indonesia menyebut program seperti ini dengan istilah kursus pra nikah. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 dijelaskan bahwa kursus pra nikah (atau sekolah pra nikah) adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

Kursus pra nikah boleh diselenggarakan oleh BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) dan organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki akreditasi dari Kementerian Agama. Sarana pembelajaran yang digunakan dalam sekolah pra nikah diberikan oleh Kementerian Agama dalam bentuk silabus dan modul dengan biaya yang bersumber dari APBN atau APBD. Dalam sekolah pra nikah, metode pembelajaran dilakukan dengan ceramah, diskusi, tanya jawab dan penugasan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Mengapa sekolah pra nikah sangat penting ?

Sekolah pra nikah adalah upaya mulia yang mengemban misi memperbaiki kesejahteraan keluarga Indonesia dengan cara menyampaikan pengetahuan dasar tentang kehidupan berumah tangga. Adanya materi seputar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai suami-istri, diharapkan mampu menguatkan mereka yang telah matang menikah untuk menyegerakan pernikahan sekaligus menggeser keinginan mereka yang ingin menikah, tetapi sebenarnya belum memiliki kesiapan untuk berfokus pada upaya memantaskan diri. 

Sekolah pra nikah juga dapat difungsikan sebagai wadah untuk membangun kesadaran adanya tugas mendidik anak serta menyampaikan cara mendidik anak agar dihasilkan calon-calon orangtua cerdas yang nantinya mampu membesarkan generasi penerus yang berkualitas. Di samping itu, sekolah pra nikah dapat digunakan untuk memberikan pemahaman adanya hukum yang melindungi kehidupan berumah tangga. Tujuan jangka panjang atas pemahaman ini tidak lain adalah menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran, juga perceraian di Indonesia.

Dengan demikian, sekolah pra nikah mestinya semakin banyak dilaksanakan bukan hanya dalam pendekatan satu agama, melainkan juga tersedia untuk masing-masing agama di Indonesia. Sekolah pra nikah diharapkan mampu membuka jalan kebahagiaan bagi setiap pasangan dengan mengutamakan adanya pengetahuan dan kematangan sebelum mengambil keputusan menuju pernikahan. Keluaran yang diharapkan dari sekolah pra nikah adalah kaum muda yang pada saatnya nanti mampu membangun keluarga sakinah. Sebuah keluarga yang seluruh anggotanya hidup tentram dalam naungan kasih sayang serta terpenuhi hak dan dan kewajibannya.

Referensi


Mauluddiana, S., & Albaar, R. (2013). Bimbingan dan Konseling Islam sebagai Upaya Pencegahan     Pencegahan pada Married By Accident. Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam Vol. 03, No. 01 , 36-49.

Schultz, D. P., & Schultz, S. E. (2013). Theories of Personality 10th Edition. Belmont: Wadsworth.

Sumselkemenag. (2013, Juni 5). Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Diunduh Mei 1, 2015, dari sumsel.kemenag.go.id: http://sumsel.kemenag.go.id/file/file/PERATURAN2014/phkg1412773940.pdf

6 comments: